BARABAI (TABIRkota) — Pengaruh judi online di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) turut menyumbang angka perkara perceraian.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Kabupaten HST, H Ahmad Saprudin melalui Kepaniteraan Pengadilan Agama, Anshari Saleh, total kasus perceraian yang terdata dari Januari hingga Juli ada 295 perkara.
“Cerai gugat atau yang diajukan istri 241 perkara dan ada 54 cerai talak yang diajukan suami,” ujarnya, di Barabai, Ibu Kota HST, Kamis (1/8).
Pendaftar perceraian, katanya, rata-rata berkisar di usia pernikahan lima tahun ke atas.
“Pengadilan Agama mengantisipasinya dengan cara memberikan edukasi atau sosialisasi dampak perceraian, mengoptimalkan upaya damai dan optimalisasi keberhasilan mediasi,” katanya.
Mayoritas perceraian, tambahnya, disebabkan faktor perselisihan, pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi.
“Alasannya berupa kurangnya perihal kecukupan ekonomi, judi online dan malas bekerja,” tambahnya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama HST, 164 perkara telah diputus dan total akta cerai yang diterbitkan di 2024 sebanyak 237. (fer)