PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan gebrakan dengan meluncurkan inovasi Balangan Sanitasi Layak dan Aman atau Basalaman dalam upaya mewujudkan kabupaten setempat yang Open Defection Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Balangan, Rahmadiah, Basalaman merupakan program unggulan Bupati Balangan, H Abdul Hadi dengan target penyelesaian jumlah masyarakat menggunakan tangki septik yang layak serta standar.
“Dengan inovasi Basalaman, diharapkan dapat mengakselerasi penuntasan sanitasi yang tidak layak di Balangan pada 2025 mendatang,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Jum’at (19/7).
Melalui Basalaman, katanya, Pemkab Balangan berupaya meningkatkan kesadaran publik terhadap akses sanitasi yang layak dan mampu mensukseskan program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) 2024.
“Salah satu permasalahan sanitasi di Balangan adalah penanganan air limbah domestik yang belum memadai, baik untuk grey water maupun black water,” katanya.
Kondisi tersebut, diperparah dengan minimnya kesadaran terhadap perilaku hidup bersih dan keterbatasan kemampuan ekonomi masyarakat untuk membangun fasilitas sanitasi yang layak.
Ia menambahkan, masih banyaknya masyakarat Balangan yang buang air besar sembarangan, menjadi isu penting untuk direspon dan ditanggulangi.
“Karena tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) menargetkan akses air bersih dan sanitasi secara universal pada 2030 mendatang,” tambahnya.
Mengacu pada target tersebut, artinya semua orang harus mendapatkan akses terhadap air yang bersih dan aman untuk dikonsumsi serta akses terhadap sanitasi dan kebersihan diri untuk memastikan masyarakat memiliki kehidupan yang sehat, aman serta bermartabat.
Di Balangan, persentase penduduk yang dapat mengakses air limbah dasar dan layak, tercatat mencapai 91,88 persen, namun tangki septiknya masih tidak sesuai standar.
Pemkab Balangan sendiri dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menyatakan, pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan umum kepada masyarakat yang harus dilakukan secara bersinergi, berkelanjutan dan profesional, guna mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup sumber daya air. (ra)