Paripurna DPRD, Wabup HST Tandatangani Pakta Integritas KUA PPAS APBD 2025

“Selain penandatanganan Pakta Integritas, Paripurna juga mengagendakan penyampaian rancangan KUA PPAS ABPD TA 2025”

Wakil Bupati HST, H Mansyah Sabri bersama Ketua II DPRD setempat, Taufik Rahman usai penandatanganan (foto: TABIRkota/ist)

BARABAI (TABIRkota) – Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), H Mansyah Sabri melakukan penandatanganan Pakta Integritas kepala daerah terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggara 2025.

Penandatanganan dilakukan H Mansyah Sabri saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HST yang dipimpin Ketua II DPRD setempat, Taufik Rahman di Ruang Paripurna, Kamis (11/7).

Selain penandatanganan Pakta Integritas, Paripurna juga mengagendakan penyampaian rancangan KUA PPAS ABPD TA 2025.

Pada kesempatan tersebut, H Mansyah Sabri memaparkan secara umum kebijakan penyusunan APBD yang memuat kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Inovasi Pendidikan Otomotif, SMKN 1 Muara Uya Jalin Kerja Sama PT AHM

Menurut H Mansyah Sabri, dalam rancangan KUA PPAS TA 2025, terdapat rencana kegiatan yang tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

“Kegiatan tersebut adalah penyusunan terpadu Bendungan Pancur Hanau yang memerlukan anggaran tahun jamak atau multiyears,” ujarnya.

Selain itu, katanya, juga terdapat kegiatan yang dirancang perdananya tahun jamak, seperti pembangunan jalan lingkar timur.

“Hal tersebut dilakukan mengingat anggaran yang diperlukan cukup besar yang tidak mampu didanai dalam satu tahun,” katanya.

Rancangan tersebut, tambahnya, sangat prioritas dan strategis bagi pengembangan perekonomian dan kewilayahan serta memiliki dampak bargaining pendanaan yang besar dengan pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Pelantikan Anggota DPRD, Pemkab Balangan Ajak Dewan Tingkatkan Sinergi

“Kita harapkan, pembahasan Rancangan KUA PPAS TA 2025 dapat berjalan baik dan lancar, sehingga jadwal penetapan RAPBD TA 2025 tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Usai penyampaian Rancangan KUA PPAS TA 2025, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan surat tanda terima penyampaian KUA PPAS dan Pakta Integritas. (ra)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Marak Fenomena Bayi Dibuang, Ketua MUI HST: Dosa Besar!

Kam Jul 11 , 2024
“Membuang bayi sama saja dengan membunuh, karena jiwa manusia wajib dihormati dan diselamatkan”

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip