Diduga Korupsi Dana Desa, Pambakal Batalas Tapin Rugikan Negara Ratusan Juta

“Berdasarkan laporan audit Inspektorat, terdapat kerugian negara dengan penyalahgunaan APB Desa Batalas secara beruntun pada 2017, 2018 dan 2019”

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum Pambakal Batalas (foto: TABIRkota/nasrullah)

RANTAU (TABIRkota) – Pambakal (Kepala Desa) Desa Batalas, Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fachruddin melalui Kasi Intel, ROnald Okhta mengatakan, hasil penyidikan perkara tahap dua kasus tersebut telah memenuhi syarat P18.

“Hasil penyidikan perkara telah diserahkan penyidik Polres Tapin kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin pada Arba (17/7) kemaren,” katanya di Rantau, ibu kota Tapin, Jum’at (19/7).

Menurutnya, oknum Pambakal dengan inisial SA tersebut merupakan Kepala Desa Batalas yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/032/KUM/2016 Tanggal 10 Februari 2016 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Gelombang I.

BACA JUGA :  Lompat dari Jembatan Basirih Banjarmasin, Mr X Ditemukan Tim SAR Gabungan Tak Bernyawa

“Berdasarkan laporan audit Inspektorat, terdapat kerugian negara dengan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDesa) Batalas secara beruntun pada 2017, 2018 dan 2019,” ujarnya.

Penyalahgunaan anggara tersebut, tambahnya, terdapat pungutan pajak PPN dan PPh 22 yang tidak disetorkan ke kas negara.

“Akibat perbuatan SA, mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp290 juta,” tambahnya.

Pajak PPN dan PPh 22 yang dipungut dan tidak disetor ke kas negara, masing-masing untuk kegiatan Pembangunan Desa TA 2019 sebesar Rp 20,7 juta dan belanja barang TA 2019 sebesar Rp1,2 juta.

Kemudian ada pembelian fiktif baju sasirangan sebesar Rp2,5 juta dan kelebihan pembayaran atas kegiatan pembangunan fisik TA 2017, TA 2018 dan TA 2019 sebesar Rp271,5 juta.

BACA JUGA :  Simpan Ribuan "Pil Bungul", Dua Pria di HST Diringkus Polisi

Berdasarkan sejumlah temuan penyelidikan tersebut, SA pun diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Tapin kepada Kasi Pidsus Kejari setempat, selanjutnya akan dilaksanakan persidangan. (ra)

Pewarta: Nasrullah

Journalist - Tapin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Festival Sepakbola U-14 Paman Birin Cup 2024, Garuda Mulia Akademi Duduki Posisi Runner-up

Jum Jul 19 , 2024
"Setelah Festival Sepakbola U-14 Paman Birin Cup 2024, Garuda Mulia Akademi akan fokus menghadapi pertandingan pada turnamen GSI dan Piala Suratin U-15"

You May Like

TABIRklip