Soroti Pelarangan Liputan Peluncuran Pilkada 2024, Ahli Pers Sayangkan Arogansi KPU HST

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta”

Ahli Pers dari Dewan Pers Indonesia, Muhammad Risanta (foto: TABIRkota/ist)

BARABAI (TABIRkota) — Ahli Pers dari Dewan Pers Indonesia, Muhammad Risanta menyayangkan sikap arogan oknum panitia penyelenggara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melarang beberapa wartawan meliput kegiatan Peluncuran Pilkada 2024 di Lapangan Dwi Warna Barabai pada Ahad (23/6) malam lalu.

Menurutnya, kalau dilihat kronologisnya kejadian tersebut hanya berupa kesalahpahaman saja, karena oknum tersebut tidak paham.

“Tetapi harusnya tidak boleh ada pelarangan, pihak penyelenggara tidak boleh membeda-bedakan wartawan dalam peliputan,” ujarnya saat dihubungi Tabirkota.com via saluran telepon, Senin (24/6).

Panitia penyelenggara, katanya, tidak seharusnya bersikap seperti itu, terlepas awak media tersebut dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau bukan, jangan ada larangan.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres HST Minta Wartawan Suguhkan Berita Berkualitas

“Diskriminasi ini tidak boleh, kalau memang tidak bisa menghandle semua rekan wartawan dibicarakanlah baik-baik,” katanya.

Ia menambahkan, oknum panitia penyelenggara tersebut secara tidak langsung menghambat kerja wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

“Oknum ini tidak paham, meliput sebetulnya cuma datang, hadir dan memberitakan informasi yang didapat dalam suatu acara,” tambahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan tersebut kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA :  Operasi Antik Intan 2024, Polres Balangan Amankan Sepuluh "Budak" Narkoba

Sebelumnya diberitakan, empat wartawan di HST mendapat perlakukan tidak menyenangkan oleh oknum panitia penyelenggara dari KPU setempat saat hendak meliput kegiatan Peluncuran Pilkada 2024 di Lapangan Dwi Warna Barabai, Ahad (23/6) malam.

Saat itu, satu wartawan dilarang masuk ke area acara dan tiga orang lainnya yang sudah terlanjur berada di dalam venue, hendak diusir ke luar yang diduga dengan alasan karena mereka tidak tercatat sebagai anggota PWI HST.

Atas kejadian tersebut, seluruh wartawan yang datang meliput kegiatan itu, akhirnya melakukan walk out dan memilih untuk meninggalkan lokasi serta membatalkan liputan Peluncuran Pilkada 2024. (fer)

BACA JUGA :  Waspada Cacar Monyet, Pemkab HST Keluarkan Surat Edaran

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

TP PKK Balangan Gelar Sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital

Sel Jun 25 , 2024
"Sosialisasi bertujuan meningkatkan peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk serta membangun karakter melalui penerapan pola asuh yang tepat"

You May Like

TABIRklip