Simpan Sabu dalam Mobil, Pria di Balangan Diamankan Polisi

“Kepada petugas, HI mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang dengan inisial SU di Tanjung, Tabalong”

HI (kiri) dan barang bukti satu paket serbuk kristal diduga sabu saat penggeledahan di mobil (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)

PARINGIN (TABIRkota) – Seorang pria dengan inisial HI (39) diamankan petugas Sat Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarainya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, pelaku diamankan di Jalan A Yani, Haur Batu, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin pada Kamis (20/6) malam.

“Pelaku diamankan petugas saat giat patroli anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan,” katanya di Paringin, ibu kota Balangan, Sabtu (22/6).

Saat patroli, ujarnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan curiga melihat sebuah mobil Toyota Innova warna putih sedang parkir di bahu jalan.

BACA JUGA :  Buka Gebyar Semarak Kemerdekaan, Bupati Balangan Gelorakan Semangat Membangun Daerah

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil dengan nomor polisi DA 1817 BW tersebut,” ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut, tambahnya, disimpan di dalam bungkus rokok merk PIN warna biru hitam yang disembunyikan di bawah jok kursi pengemudi.

“Kepada petugas, HI mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang dengan inisial SU di Tanjung, Tabalong,” tambahnya.

Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan tes urine terhadap HI dan hasilnya positif mengandung methamphetamin dan amphetamin yang merupakan zat aktif narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Bupati Balangan Lepas 100 Jamaah Daurah Ilmiah ke Timur Tengah

Atas perbuatannya, HI disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Simpan 35 Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Tabalong Diringkus Polres Balangan

Sab Jun 22 , 2024
"Penangkapan SU merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan seorang pria dengan inisial HI (39) yang kedapatan menyimpan sabu di dalam mobilnya pada Kamis (20/6) malam"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip