RANTAU (TABIRkota) – Seorang pria warga Jalan Pembangunan, Desa Pamatang Karangan Hulu, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus jajaran Satreskrim Polres setempat akibat perbuatan bejatnya, merudapaksa seorang nenek-nenek.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono mengatakan, pria dengan inisial N (29) tersebut, diamankan di Kecamatan Binuang pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 17.00 Wita.
“N ditangkap jajaran Resmob Polres Tapin di Binuang setelah sebelumnya sempat melarikan diri dengan menumpang sebuah mobil Hilux,” katanya di Rantau, ibu kota Tapin, Ahad (2/6).
Menurutnya, peristiwa rudapaksa yang dilakukan N terjadi pada Selasa (28/5) lalu terhadap seorang nenek dengan inisial E (54), warga Desa Antasari, Tapin Utara.
“Saat itu, korban sedang berada di rumah anaknya di Pamatang Karangan Hulu,” ujarnya.
Korban saat itu sedang sendirian di rumah karena sang anak sedang menjemput anaknya pulang sekolah.
Sekitar pukul 14.00 Wita, korban ke luar rumah untuk menjemur pakaian dan saat itu, pelaku sedang berkerja memasukkan pasir ke dalam karung, tepat di samping rumah anak korban.
Selesai menjemur pakaian, korban masuk ke rumah dan tanpa sadar, pelaku mengikuti dari belakang. Saat dipergoki, pelaku berdalih hendak meminjam korek api.
Namun tiba-tiba, pelaku merangkul korban yang secara reflek langsung melawan hingga terjatuh.
Pelaku kemudian menyeret korban ke atas tempat tidur dan melakukan perbuatan tercela, merudapaksa korban yang telah berusia lanjut.
Meskipun saat itu korban berteriak meminta tolong, namun tidak ada orang yang mendengar.
AKP Haris Wicaksono menambahkan, akibat peristiwa itu, korban trauma dan melaporkan pelaku ke Polres Tapin yang segera melakukan penyelidikan.
“Meski sempat hendak kabur dengan cara menumpang sebuah mobil, namun petugas berhasil mengejar pelaku dan menangkapnya di Binuang,” tambahnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar sprei motif bunga, satu lembar celana pendek warna putih dan merah, satu lembar celana dalam wanita warna biru muda serta satu pasang sandak merk New Era warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 6 huruf B UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ra)
Uploader: Zidna Rahmana