MUSNAHKAN BARBUK (BARABAI, TABIRKota) — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Wakil Bupati setempat, H Mansyah Sabri dan Unsur Forkopimda saat memusnahkan barang bukti hasil rampasan yang sudah inkrah berupa 27,81 gram sabu dengan cara di blender, di Halaman Kantor Kejari setempat. (foto: TABIRKota/ferian sadikin)
"Barang rampasan yang dimusnahkan meliputi 41 perkara berupa 21 kasus narkoba, dua obat-obatan, satu psikotropika, empat sajam, lima Oharda dan delapan tindak pidana lainnya"