Manfaatkan Nilai Ekonomi Karbon, Pemkab HST MoU dengan PT Indonesia Blockchain Persada

“Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan upaya Pemkab HST untuk mendorong pemanfaatan nilai ekonomi sambil menjaga kelestarian lingkungan”

Bupati HST, H Aulia Oktafiandi dan Sekda setempat, H Muhammad Yani bersama Dirut PT Indonesia Blockchain Persada, Muhammad Yafi, usai penandatanganan MoU (foto: TABIRkota/ist)

BARABAI (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Indonesia Blockchain Persada tentang Pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon.

Penandatanganan MoU dilakukan Bupati HST, H Aulia Oktafiandi bersama Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Blockchain Persada, Muhammad Yafi di Auditoriom Kantor Bupati setempat, Senin (13/5).

Menurut H Aulia Oktafiandi, MoU merupakan upaya Pemkab HST untuk mendorong pemanfaatan nilai ekonomi sambil menjaga kelestarian lingkungan.

“Sekaligus sebagai komitmen untuk menyelamatkan pegunungan Meratus bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) HST, Muhammad Yani menambahkan, Pemkab HST telah mengirimkan data satelit mengenai luasan hutan lindung di kawasan pegunungan Meratus yang akan dijadikan objek perhitungan nilai karbon.

BACA JUGA :  Tutup Festival Balangan 2024, Bupati Apresiasi Keterlibatan Masyarakat

“Selanjutnya nanti menyusul data lahan milik masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kredit karbon,” tambahnya.

Menurutnya, verifikasi lapangan akan dilakukan pada Juni mendatang untuk mengetahui berapa karbon yang dapat diserap di kawasan hutan lindung.

“Meskipun hal itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi paling tidak kita memiliki data inventarisirnya,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya, Pemkab HST akan menyusun draf rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perusahaan daerah yang akan mengelola kredit karbon, sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Sementara itu, Dirut PT Indonesia Blockchain Persada, Muhammad Yafi mengatakan, pihaknya akan melakukan proses measurement, reporting dan verification atau MRV sesuai metodologi yang disetujui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

BACA JUGA :  Pemkab Balangan Gelar Rakor Penyaluran Beras Bantuan Pangan Tahap Tiga

“Untuk integrasi data, akan digunakan teknologi blockchain agar bisa dicantumkan dalam bursa karbon lokal maupun internasional,” katanya.

Pemkab HST sendiri dalam upaya pelestarian lingkungan telah menerapkan berbagai program, seperti mewajibkan ASN untuk menaman pohon, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan lainnya.

Diharapkan, dengan adanya MoU tersebut, akan semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam perdagangan karbon di HST. (ra)

Uploader: Zidna Rahmana

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Basarnas Banjarmasin Cari Korban Tenggelam di Sungai Berangas

Sel Mei 14 , 2024
"Tiba-tiba sebuah speed boat lewat dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan ombak cukup besar yang langsung menghantam perahu yang ditumpangi korban beserta suami dan anaknya hingga terbalik dan tenggelam"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip