BARABAI (TABIRKota) — Dua bandar judi togel di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) diciduk polisi saat sedang asik “marumus” atau menghitung angka.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kedua pelaku berinisial MS (56) dan MH (53) warga Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).
“Kedua pelaku diamankan petugas pada Sabtu (4/5) lalu, sekitar pukul 22.30 Wita, di warung mama MH, Desa Wawai,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Senin (6/5).
Berdasarkan informasi masyarakat, ujarnya, MS yang seorang bandar dan MH pemasang togel saat itu sedang asik “marumus” di warung.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, tambah Akhmad Priadi, petugas mendapati barang bukti berupa satu gawai Samsung gold yang ada angka pasang togelnya.
“Petugas juga mengamankan dua kertas yang digunakan untuk “marumus” dan uang tunai Rp2.666.000,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MS dan MH digiring menuju Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya juga disangkakan pasal 303 Sub 303 Kuh Pidana tentang tindak pidana perjudian. (fer)