Asik “Marumus”, Dua Bandar Judi Togel di HST Diciduk Polisi

“Dari tangan MS dan MH, petugas menyita barang bukti berupa gawai Samsung, kertas rumus dan uang tunai”

MS dan MH saat diamankan petugas (fpto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRKota) — Dua bandar judi togel di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) diciduk polisi saat sedang asik “marumus” atau menghitung angka.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kedua pelaku berinisial MS (56) dan MH (53) warga Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

“Kedua pelaku diamankan petugas pada Sabtu (4/5) lalu, sekitar pukul 22.30 Wita, di warung mama MH, Desa Wawai,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Senin (6/5).

Berdasarkan informasi masyarakat, ujarnya, MS yang seorang bandar dan MH pemasang togel saat itu sedang asik “marumus” di warung.

BACA JUGA :  Ismail Wahid, Tokoh Pers di HST Tutup Usia

“Atas informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

Dari hasil penggeledahan, tambah Akhmad Priadi, petugas mendapati barang bukti berupa satu gawai Samsung gold yang ada angka pasang togelnya.

“Petugas juga mengamankan dua kertas yang digunakan untuk “marumus” dan uang tunai Rp2.666.000,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MS dan MH digiring menuju Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya juga disangkakan pasal 303 Sub 303 Kuh Pidana tentang tindak pidana perjudian. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Siap Bertanding

Sen Mei 6 , 2024
Uploader: Zidna Rahmana Pewarta: M Ferian Sadikin Post Views: 274 BACA JUGA :  Ismail Wahid, Tokoh Pers di HST Tutup Usia

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip