BANJARMASIN (TABIRkota) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penyelidikan atas kasus dugaan malpraktik di salah satu rumah sakit milik pemerintah yang menyebabkan seorang bayi meninggal dengan kepala putus.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Alfian, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (14/4) lalu, sekitar pukul 04.00 Wita.
“Saat proses persalinan, posisi bayi sudah sungsang atau terputar namun oleh tenaga kesehatan tetap dilakukan proses persalinan normal,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (25/4).
Akibatnya, si jabang bayi meninggal dengan kepala putus dan tertinggal di dalam rahim sang ibu dengan inisial MS (38).
Pada Jum’at (19/4) lalu, katanya, pihak kepolisian baru menerima laporan perihal dugaan malpraktik tersebut.
“Ada jeda antara kejadian dan pelaporan ke Mapolresta Banjarmasin, karena kondisi sang ibu dari korban mengalami infeksi sehingga harus menjalani perawatan terlebih dahulu,” katanya.
Hingga saat ini, tambahnya, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dari pihak keluarga korban dan beberapa saksi lainnya.
“Saat ini juga sedang dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti dari tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit bersangkutan,” tambahnya.
Meskipun pihak kepolisian belum menetapkan tersangka, namun proses penyelidikan terus berjalan dengan intens agar kasus tersebut dapat segera terungkap. (ra)