“Status siaga darurat bencana karhutla berlaku sejak ditetapkan hingga 30 September mendatang dan akan diperpanjang bila diperlukan”
Wakil Bupati
“PMK RI Nomor 49 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat struktur ekonomi desa melalui koperasi sebagai garda depan ekonomi kerakyatan”