“Sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g disebutkan, perusakan dan penghilangan APK resmi secara sengaja, merupakan tindak pidana Pemilu”
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g disebutkan, perusakan dan penghilangan APK resmi secara sengaja, merupakan tindak pidana Pemilu”