“Pemberlakuan PPN 12 persen di tahun 2025, adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
PPN 12 persen 2025
“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang “