“Keberadaan paralegal sangat penting sebagai pendamping hukum awal bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan”
pos bantuan hukum
“Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pambakal dan Lurah dalam memfasilitasi pelayanan hukum serta mendorong terciptanya taat hukum di masyarakat”



