“Pelaku diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di tepi jalan raya Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tanjung saat akan bertransaksi”
penangkapan
“Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga lima belas tahun”
“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 9,71 gram, yang disimpan pelaku di dalam tas selempang hitam”



