“Kepada petuga, R (50) warga Jambu Hilir, Kandangan, mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang dengan inisial ZA (40) di Sungai Kupang”
penangkapan
“Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 15,47 gram”
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dompet berwarna kuning berisi 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu”
“Pelaku sempat mencoba menawarkan barang hasil curian kepada beberapa orang, namun belum berhasil menjualnya hingga akhirnya tertangkap”
“Bisnis haram penjual sate keliling tersebut mulai terungkap saat petugas melakukan pengembangan usai menangkap tiga pelaku lainnya”
“Saat diintai, keduanya melakukan aktivitas mencurigakan dengan mengambil sesuatu di tempat sampah”
“Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 2,27 gram dan bersih 0,42 gram”
“Pelaku diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di tepi jalan raya Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tanjung saat akan bertransaksi”
“Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga lima belas tahun”
“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 9,71 gram, yang disimpan pelaku di dalam tas selempang hitam”



