“Barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada akhir April sampai dengan awal Agustus”
Pemusnahan barang bukti
“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkotika dari dua perkara besar yang masing-masing ditangani Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Timur”
“Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kotabaru, terdiri dari 30 perkara Narkoba, 5 perkara Sajam dan 29 perkara Pidana Umum lainnya”
“Paling menonjol dimusnahkan, yakni senapan “dum-duman” lengkap dengan 15 amunisi kaliber 5,54 x 44 milimeter”






