“Peningkatan kapasitas pelayanan publik untuk Desa Anti Maladministrasi 2025 merupakan upaya mendorong pelayanan publik desa yang bersih, transparan dan akuntabel”
Pelayanan publik desa
“Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi tersebut masing-masing Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya dan Sungai Katapi”