“Seluruh kebijakan pemindahan maupun penempatan WBP Rutan Kelas IIB Rantau mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM”
“Seluruh kebijakan pemindahan maupun penempatan WBP Rutan Kelas IIB Rantau mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM”