“Remisi Khusus Natal diberikan dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga enam bulan, tergantung masa pidana”
“Remisi Khusus Natal diberikan dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga enam bulan, tergantung masa pidana”
TABIRkota.com memiliki jaringan media daerah, salah satunya TABIRkalteng untuk liputan berita Kalimantan Tengah.