“Pelaku yang diejek dengan sebutan “botak bungul” merasa sakit hati hingga tega menyayat leher korban menggunakan pisau cutter hingga tewas bersimbah darah”
MS
“MS divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan, jika tidak membayar maka diganti kurungan penjara empat bulan”
“MS (23) disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 karena membawa sajam tanpa izin yang sah dari kepolisian”