“MS divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan, jika tidak membayar maka diganti kurungan penjara empat bulan”
MS
“MS (23) disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 karena membawa sajam tanpa izin yang sah dari kepolisian”