“Kegiatan diinisiasi Kepala Bidang Kepemudaan DKOP setempat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda”
“Kegiatan diinisiasi Kepala Bidang Kepemudaan DKOP setempat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda”