“Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial IR selaku mantan Ketua Umum KONI, AY selaku Bendahara dan SK selaku Wakil Bendahara II”
kerugian negara
“Alasan penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan”
“Kedua tersangka diduga merugikan keuangan Negara sejumlah Rp173,3 juta dalam kegiatan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas jalan”