“Perpanjangan masa jabatan Pambakal mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”
kepala desa
“Tantangan yang dihadapi para Pambakal sekarang ini, bukan hanya terbatas pada pembangunan fisik saja, tetapi juga melawan ancaman narkoba”