“Besaran tarif pajak ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum, yang mana apabila PPN naik 12 persen di 2025, maka tarif pajak tersebut menjadi 2,4 persen”
“Besaran tarif pajak ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum, yang mana apabila PPN naik 12 persen di 2025, maka tarif pajak tersebut menjadi 2,4 persen”