“Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (2) yang menyebutkan, pasien pulang atas permintaan sendiri wajib menanggung seluruh biaya pengobatan selama dirawat”
“Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (2) yang menyebutkan, pasien pulang atas permintaan sendiri wajib menanggung seluruh biaya pengobatan selama dirawat”