“Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pambakal dan Lurah dalam memfasilitasi pelayanan hukum serta mendorong terciptanya taat hukum di masyarakat”
“Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pambakal dan Lurah dalam memfasilitasi pelayanan hukum serta mendorong terciptanya taat hukum di masyarakat”