“Sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali”
“Sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali”