“MS (23) disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 karena membawa sajam tanpa izin yang sah dari kepolisian”
“MS (23) disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 karena membawa sajam tanpa izin yang sah dari kepolisian”
TABIRkota.com memiliki jaringan media daerah, salah satunya TABIRkalteng untuk liputan berita Kalimantan Tengah.