“Penyesuaian tarif retrebusi daerah harus dilakukan secara manusiawi, tanpa membebani dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat”
bapenda
“Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran telah resmi memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember mendatang”



