
BARABAI (TABIRkota) — Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalse) menekankan sulitnya pelayanan pembayaran pajak kendaraan yang dikeluhkan warganet sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Samsat Barabai, Febry Raharjo mengatakan, layanan pengesahan penerbitan atau perpanjangan STNK dan pajak tahunan tidak dikenakan biaya tambahan, semuanya sudah sesuai prosedur yang diatur peraturan hukum maupun kepolisian.
"Syaratnya cukup mudah, yakni KTP, STNK asli dan BPKB untuk mencocokkan data, serta mencegah penyalahgunaan dokumen akibat perbedaan informasi atau pembayaran jalur tidak resmi," katanya, di Barabai, Arba (1/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tabirkota.com yang beredar di media sosial, warganet mengeluhkan kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Barabai.
Warganet membandingkan pelayanan pembayaran tersebut di Samsat daerah lain yang tergolong mudah dan tidak berbelit-belit.
Proses pembayaran di Samsat Barabai dinilai sulit, karena harus melampirkan fotokopi KTP sesuai nama pemilik yang tertera di STNK.
Sedangkan di daerah lain, pihak Samsat menyediakan pembayaran online dengan persyaratan yang lebih sederhana.
Unggahan di media sosial tersebut menuai banyak komentar hingga lebih dari 300 dengan keluhan yang sama. (fer)




