
KOTABARU (TABIRkota) – Eks karyawan PT Hillcon Jaya Sakti dan PT Pulau Intan (PUI) mendatangni Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menggelar aksi damai, menyampaikan nasib mereka yang terdampak pembekuan IUP PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), Selasa (10/3).
Perwakilan eks karyawan, Ardiansyah mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi, terkait dampak yang terjadi akibat pembekuan IUP PT SSC.
“Kami berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dapat mengakomodir aspirasi yang disampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SSC pada Februari lalu karena menyerobot lahan transmigrasi yang bersertifikat (SHM) di Pulau Laut Timur.
Akibat pembekuan IUP PT SSC tersebut, ujarnya, karyawan PT Hillcon Jaya Sakti dan PT PUI turut terdampak karena dirumahkan dan berakhir PHK pada akhir Februari lalu serta tidak ada peluang lagi untuk bekerja sebab terhentinya operasional.
“Para eks Karyawan yang enam tahun terakhir ini tergantung pada lapangan kerja di pertambangan akan kesulitan menyesuaikan kerja dengan cara lain, misal bertani, berkebun, dan lainnya, karena tidak memiliki keterampilan untuk itu,” ujarnya.
PT Hillcon Jaya Sakti (bagian dari Hillcon Tbk) dan PT Pulau Intan merupakan perusahaan subkontraktor yang beroperasi di sektor pertambangan batu bara, yang terdampak langsung akibat pembekuan IUP PT SSC.
Ia menambahkan, para eks karyawan PT Hillcon dan PT PUI harus menanggung beban mental dan tingkat stres tinggi, karena tekanan finansial yang kini tidak stabil.
“Kami meminta pemerintah daerah Kotabaru mengambil langkah untuk memulihkan lapangan kerja yang hilang dan memberikan tanggapan dalam kurun waktu 2×24 jam,” tambahnya.
Diharapkan, Pemkab Kotabaru dapat menyiapkan langkah konkret terkait hilangnya lapangan pekerjaan eks karyawan PT Hillcon dan PT PUI.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Eka Saprudin mengatakan, Pemkab Kotabaru pada prinsipnya mendukung penyampaian aspirasi yang dilakukan eks karyawan PT Hillcon dan PT PUI yang terdampak pembekuan IUP PT SSC.
“Kami akan mengkoordinasikan terkait ini dengan pihak PT SSC agar eks karyawan dapat dipekerjakan kembali dengan kontraktor baru,” katanya.
Aspirasi para eks karyawan PT Hillcon dan PT PUI juga akan disampaikan kepada Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli yang diyakini akan memberikan dukungan, mengingat dampaknya yang luar biasa serta berpotensi menambah angka pengangguran.
Pemkab Kotabaru rencananya akan berkirim surat kepada Kementerian ESDM RI agar dapat membuka kembali pembekuan IUP PT SSC yang sudah berlangsung sejak 10 Februari lalu. (cah/ra)




