Penuhi Amanat UU, Bupati Kotabaru Diserahkan LKPD 2025 ke BPK Tepat Waktu

“Penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu, merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas dan tertib pengelolaan keuangan daerah”

Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli menyerahkan LKPD TA 2025 (foto: TABIRkota/ist)

KOTABARU (TABIRkota) – Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel dengan tepat waktu.

Penyerahan LKPD TA 2025 sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dalam memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Kalsel, Banjarbaru, Selasa (31/3).

Menurut Muhammad Rusli, amanat dimaksud termaktub dalam Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Undang-Undang tersebut mengatur penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyerahan LKPD bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui penyampaian yang tepat waktu, diharapkan pemerintah daerah dapat memenuhi standar tata kelola keuangan yang baik sekaligus mendukung kelancaran proses pemeriksaan,” katanya.

Ia menambahkan, penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu, merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas dan tertib pengelolaan keuangan daerah.

“Hal tersebut nantinya akan menjadi dasar BPK dalam melakukan pemeriksaan yang akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima,” tambahnya.

Bersamaan dengan Bupati Kotabaru, penyerahan LKPD kali ini juga dilaksanakan 12 kabupaten/kota se-Kalsel.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota atas ketepatan waktu dalam menyerahkan LKPD Unaudited 2025.

“Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara transparan,” katanya.

Pemeriksaan terinci LKPD tahun 2025 akan dilaksanakan selama 28 hari mulai 5 April sampai dengan 2 Mei mendatang.

Bagi Pemkab Kotabaru sendiri, penyerahan LKPD Unaudited 2025 menjadi langkah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, teratur dan akuntabel, sebagai dasar untuk peningkatan berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Penyerahan LKPD Unaudited 2025 ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu.

Turut mendampingi Bupati Kotabaru pada penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 tersebut, Inspektur Daerah setempat, Ahmad Fitriadi dan Kepala BPKAD, Muhammad Maulidiansyah. (cah/ra)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Uji Kenaikan Sabuk Pencak Silat Militer, Prajurit Kodim 1002/HST Kuasai Teknik dan Ketahanan Mental

Sel Mar 31 , 2026
"Rangkaian ujian dilaksanakan secara bertahap, mulai dari tes fisik, penguasaan jurus dasar, hingga simulasi pertarungan"

You May Like

TABIRklip