Nyambi Jual Sabu, Pedagang Sate Keliling di Tabalong Ditangkap Polisi

“Bisnis haram penjual sate keliling tersebut mulai terungkap saat petugas melakukan pengembangan usai menangkap tiga pelaku lainnya”

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong (foto: TABIRkota/ist)

TANJUNG (TABIRkota) – Seorang pedagang sate keliling, UD (41) ditangkap jajaran Satrenarkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) lantaran nyambi menjual narkoba jenis sabu.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo mengatakan, “bisnis haram” penjual sate keliling tersebut mulai terungkap saat petugas melakukan pengembangan usai menangkap tiga pelaku lainnya.

“Sebelumnya, telah diamankan tiga pelaku, masing-masing MSF (28) warga Mabu’un, seorang perempuan berinisial YH (37) warga Puain dan AB (38) warga Masingai I, Upau pada Arba (4/3) lalu,” katanya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Jumat (5/3).

Awalnya, petugas mengamankan seorang pria inisial MSF di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Pambataan, Kecamatan Murung Pudak.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu yang diakui didapat dari seorang perempuan berinisial YH, warga Puain Kiwa.

Berbekal keterangan dari MSF itulah, ujarnya, petugas melakukan pengembangan dan menuju lokasi kediaman YH di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun.

“Saat petugas tiba, di dalam rumah YH ada seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AB,” ujarnya.

Disaksikan aparat desa setempat, petugas mulai melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dan 1 bungkus plastik klip berisi 1 butir tablet obat yang diakui milik pelaku AB.

Saat itu, tambahnya, pelaku AB juga mengaku kepada petugas bahwa menyimpan embap bungkus sabu di sebuah rumah di Kasiau, Murung Pudak.

“Dihadapan petugas, AB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sate keliling berinisial UD (41) warga Sulingan, Murung Pudak,” tambahnya.

UD kemudian diamankan petugas di tepi jalan sebuah kompleks perumahan di Mabu’un dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu serta beberapa barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku MSF sabu dengan berat bersih 0,11 gram dan 1 handphone hitam, pelaku YH 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 0,3 gram, 1 bungkus plastik klip berisi obat tablet warna merah maron yang diduga narkotika sebanyak 1 butir dengan berat bersih 0,28 gram, 1 buah bong dari botol kecil yang terpasang sedotan, 1 korek api gas warna hijau, 1 handphone warna emas cerah dan 1 buah bekas kotak rokok.

Selanjutnya dari pelaku AB diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 5,15 gram, 1 bong dari botol kecil yang terpasang sedotan, 1 pipet kaca, 1 handphone warna hijau toska, 1 timbangan digital warna silver dan uang tunai Rp1 juta.

Dari pelaku UD, disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 9,39 gram, 1 bong bekas air mineral yang terpasang sedotan, 1 pipet kaca, 1 lembar tisu warna putih, 1 korek api gas warna biru, 1 timbangan digital warna hitam dan 1 handphone warna hitam. (lhm/ra)

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Journalist - Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Timur Tengah Memanas, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi

Jum Mar 6 , 2026
"Hingga hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah mendatang, dipastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM subsidi"

You May Like

TABIRklip