IRT di Rantau Dua Tahun Alami Kekerasan, Polres Tapin Selidiki Dugaan KDRT

“Saat dijemput pihak keluarga, mulut korban berdarah, dua gigi copot, wajah lebam serta luka sundutan rokok di wajah, leher, punggun dan tangan”

Kanit PPA Polres Tapin, Ipda Jossia Nopindo (foto: TABIRkota/ist)

RANTAU (TABIRkota) – Kepolisian Resor (Polres) Tapin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan penyelidikan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Rantau dengan inisial AR (31), yang ditengarai telah terjadi selama dua tahun terakhir.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapin, Ipda Jossia Nopindo, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk sementara, kasusnya dikenakan Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT dengan kategori penganiayaan, namun tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan pasal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan nanti,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Kamis (26/3).

Ia mengatakan, klasifikasi penganiayaan akan ditentukan berdasarkan dampak luka yang dialami korban, termasuk kemungkinan masuk kategori penganiayaan berat apabila menyebabkan cacat permanen atau gangguan fungsi tubuh.

“Kita saat ini telah menetapkan status wajib lapor terhadap terduga pelaku dengan inisial RR untuk 14 hari kedepan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tapin, Mursidah mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi layanan pengobatan serta pemeriksaan psikolog guna membantu pemulihan kondisi korban.

“Pendampingan yang dilakukan meliputi layanan kesehatan, pengobatan serta pemeriksaan psikolog untuk pemulihan trauma psikis korban,” katanya.

Menurutnya, kondisi fisik korban saat ini relatif membaik, namun trauma psikologis masih memerlukan penanganan lanjutan.

"DP3A juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke Unit PPA Polres Tapin serta memantau perkembangan penanganan hukum yang masih berjalan," ujarnya.

Terpisah, kakak korban, Eka mengatakan, kekerasan yang menimpa adiknya selaku korban, telah terjadi berulang kali namun yang bersangkutan tidak berani melapor karena mendapatkan ancaman dari pelaku.

“Sudah berulang kali selama hampir dua tahun ini, tapi korban takut melapor karena sering diancam,” katanya.

Menurutnya, puncak kekerasan terjadi saat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah lalu, saat itu pihak keluarga mendapat kabar dari anak korban mengenai pemukulan oleh pelaku RR di rumah mereka.

“Kejadian bermula saat pelaku meminta uang Rp5 juta kepada AR namun korban hanya bisa memberikan Rp3 juta, yang kemudian berujung pada pemukulan hingga korban sempat tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat dijemput pihak keluarga, korban mengalami luka serius.

“Kondisi korban saat dijemput, mulut masih berdarah, dua gigi copot, wajah lebam serta terdapat luka diduga akibat sundutan rokok di wajah, leher, punggung dan tangan,” tambahnya.

Selain kekerasan fisik, korban juga disebut kerap menerima ancaman dari pelaku yang membuatnya menderita secara psikologis.

Pihak keluarga korban sendiri menegaskan, tidak akan menempuh jalur damai dan meminta proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (ati/ra)

Pewarta: Sunarti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pimpin Rakor Kebutuhan ASN 2026, Wabup Tabalong Sebut Akan Usulkan 165 Formasi

Kam Mar 26 , 2026
"Formasi CASN 2026 berdasarkan hasil rakor, untuk CPNS sebanyak 132 orang dan 33 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja"

You May Like

TABIRklip