DPRD HSU Kembali Gelar Rapat Kerja Bahas Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

“Dalam rapat kerja, legislatif dan eksekutif membahas secara rinci muatan materi Raperda, termasuk sinkronisasi substansi di setiap bab dan pasal”

Ketua DPRD HSU, H Fadilah memimpin rapat kerja lanjutan membahasa Raperda perizinan berusaha (foto: TABIRkota/ist)


AMUNTAI (TABIRkota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama eksekutif kembali menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Rapat kerja lanjutan terkait penyempurnaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Gedung Baru Lantai 2, Amuntai, Kamis (5/3).

Menurut Ketua DPRD HSU, H Fadilah, pihaknya sangat mengapresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan Raperda, sehingga seluruh materi dapat diselesaikan pada tiap tahapan.

“Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih atas kehadiran unsur legislatif, baik dari pimpinan, ketua komisi beserta anggota, maupun dari pihak eksekutif yang telah bersama-sama mengikuti pembahasan Raperda,” ujarnya.

Setelah seluruh materi selesai dibahas, katanya, tahapan selanjutnya adalah proses fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir.

“Dengan selesainya pembahasan pada tahap rapat kerja ini, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat segera diproses ke tahap berikutnya, hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di HSU,” katanya.

Dalam rapat tersebut, legislatif dan eksekutif membahas secara rinci muatan materi Raperda, termasuk sinkronisasi substansi di setiap bab dan pasal.

Pembahasan dilakukan melalui diskusi bersama guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.

Melalui pembahasan yang berlangsung, seluruh materi dalam setiap bab dan pasal akhirnya dapat disepakati bersama oleh kedua belah pihak pada tahap ini.

H Fadilah menambahkan, salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD HSU adalah penegasan terkait sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan berusaha.

“Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan perizinan di daerah dapat berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU, H Fadilah didampingi Wakil Ketua I, Mawardi dan Wakil Ketua II, H Ahmad Al Gifari, dihadiri para anggota.

Dari pihak eksekutif hadir Asisten II Setda HSU, Akhmad Rijani, Kabag Hukum, Rusni dan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) HSU. (ZS/ra)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perkuat Silaturahmi dengan Awak Media, Adaro Gelar Buka Puasa Bersama PWI Barsel

Sab Mar 7 , 2026
"PT Adaro Indonesia selama ini secara konsisten terus menjalin silaturahmi dengan PWI dan awak media di Barsel"

You May Like

TABIRklip