
KOTABARU (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil menangkap buronan pelaku korupsi di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di atas sebuah kapal setelah sebelumnya sempat kabur hingga ke luar negeri.
Menurut Kepala Kejaksaan (Kajari) Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, penangkapan pelaku dengan inisial HY tersebut, dilaksanakan bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
“Pelaku ditangkap petugas saat berada di atas kapal menuju Surabaya, Jawa Timur (Jatim),” ujarnya di Kotabaru, Arba (4/3) kemarin.
Sebelum berhasil ditangkap, HY sempat melarikan diri ke beberapa daerah, antara lain Balikpapan, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Magelang, Bandung dan Jakarta dengan membawa uang hasil dugaan korupsi senilai Rp4,7 Miliar.
Bahkan, katanya, HY juga sempat melarikan diri ke luar negeri, antara lain Malaysia, Thailand dan Jepang.
“Dugaan tindak pidana korupsi pelaku bermula pada November 2024 lalu, di mana yang bersangkutan selaku Relationship Manager (RM) mengajukan kredit khusus pegawai,” katanya.
Kredit khusus tersebut berjumlah delapan nasabah dengan menggunakan 10 rekening pinjaman dengan jumlah nominal plafon kredit senilai Rp4,7 Miliar dengan melampirkan persyaratan kredit fiktif.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui nasabah-nasabah tersebut bukan merupakan pegawai.
Keseluruhan uang hasil dugaan korupsi tersebut, tambahnya, dinikmati sendiri oleh HY untuk bermain saham dan pembayaran hutang pribadinya.
“Saat ditangkap, HY membawa dua unit sepeda motor matic jenis vespa dan selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Karimun yang disimpan di semak-semak dengan ditutupi terpal,” tambahnya.
HY dikenakan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.
Dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cah/ra)



