
KOTABARU (TABIRkota) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Hj Suwanti menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Kegiatan sosialisasi sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan potensi konflik tersebut, dilaksanakan di Yiddaz Cafe, Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Ahad (29/3) malam.
Menurut Hj Suwanti, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Perda inisiatif DPRD Kotabaru yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Perda tersebut bertujuan menjaga kehidupan masyarakat agar tetap aman, tenteram dan tertib di tengah keberagaman suku, agama, ras, golongan, hingga kondisi sosial ekonomi,” ujarnya.
Ia mengatakan, regulasi tersebut penting sebagai langkah antisipasi potensi konflik di tengah masyarakat yang majemuk.
“Harapan kami ada masukan dari pambakal (kepala desa) dan masyarakat, karena Perda tersebut nantinya akan langsung menyentuh kehidupan masyarakat Kotabaru,” katanya.
Hasil sosialisasi tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif dan legislatif, sebelum Perda ditetapkan.
Kegiatan sosialisasi itu sendiri dihadiri Pambakal Sungai Taib, Sunarto bersama warga setempat dan sejumlah awak media. (cah/ra)




