
KOTABARU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Penandatanganan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Eka Saprudin mewakili Bupati setempat, Muhammad Rusli di Gedung Ombudsman RI di Jakarta pada Selasa (27/1) kemaren.
Menurut Eka Saprudin, kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan publik di lingkup Pemkab Kotabaru.
“Pemkab Kotabaru berkomitmen untuk menjalin kerja sama strategis dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya di Kotabaru, Arba (28/1).
Melalui kerja sama tersebut, Ombudsman RI dan Pemkab Kotabaru akan saling mendukung dan memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia mengatakan, fungsi pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama ini, kita berharap mampu mendeteksi sejak dini permasalahan di masyarakat, jangan sampai setelah ada keluhan baru ditindak lanjuti,” katanya.
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama tersebut antara lain melingkupi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat.
“Selain itu, juga terkait pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data atau informasi serta kegiatan-kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak,” tambahnya.
Selain Pemkab Kotabaru, penandatanganan MoU juga dilaksanakan oleh Ombudsman RI dengan Gubernur Kalsel dan Walikota/Bupati 12 kabupaten/kota se-Kalsel. (cah/ra)




