
KOTABARU (TABIRkota) – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rhaksy Gandhy Arifran mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus e-Tilang Kejaksaan RI.
Menurutnya, tengah ramai di masyarakat, penipuan yang beredar melalui SMS blast Phising yang mengatasnamakan e-Tilang Kejaksaan RI.
“Modusnya, pemberitahuan denda tilang dan menyertakan tautan tertentu, dengan tujuan mencuri data pribadi serta data kartu pembayaran,” ujarnya di Kotabaru, Arba (28/1).
Ia mengatakan, pembayaran denda e-Tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan RI, yaitu: https://tilang.kejaksaan.go.id. dan pihak Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran melalui pesan pribadi.
“e-Tilang Kejaksaan juga tidak menggunakan rekening perseorangan dan tidak bekerja sama dengan pihak lain di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan,” katanya.
Masyarakat yang sudah terlanjur membuka tautan atau link phising, diimabu untuk segera mengganti password email, mbanking dan media sosia, serta menghubungi call center bank dan customer service e-wallet.
Ia menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi, tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencurigakan serta tidak mengakses atau melakukan pembayaran melalui tautan selain situs resmi.
“Apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan, masyarakat diharapkan untuk tidak menindaklanjuti dan segera melaporkannya kepada aparat penegak
hukum terdekat,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak
penipuan dan melindungi diri dari kerugian. (cah/ra)




