
KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodo menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Intruksi tersebut disampaikan Dodo saat menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, terhadap penyampaian rekomendasi DPRD atas LHP BPK RI di Ruang Sidang DPRD setempat, Kuala Kapuas, Kamis (22/1).
Menurutnya, seluruh rekomendasi BPK RI yang berkaitan dengan keuangan, telah ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD.
“Terhadap rekomendasi yang masih dalam proses, terutama yang berkaitan dengan Perumdam Tirta Pambelom, telah kami instruksikan agar segera diselesaikan secara tepat sasaran dan tepat waktu sesuai batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, kepala OPD terkait untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi, serta Inspektorat Kapuas agar melakukan pengawasan dan monitoring terhadap progres tindak lanjut masing-masing perangkat daerah.
“Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kapuas,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Kapuas mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras menelaah dan memberikan rekomendasi atas LHP BPK RI Perwakilan Kalteng.
“Rekomendasi ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan legislatif demi terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Pemkab Kapuas menjadikan hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa, penyaluran hibah agar lebih akuntabel dan tertib administrasi serta pembenahan manajemen Perumdam Tirta Pambelom guna meningkatkan pelayanan publik yang profesional dan berkontribusi nyata bagi daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kapuas, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD serta undangan lainnya. (yul/ra)




