
TANJUNG (TABIRkota) – Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhammad Noor Rifani mengingatkan, bahwa pascatambang bukanlah sekedar kewajiban administratif.
Hal tersebut disampaikan H Muhammad Noor Rifani saat menghadiri Konsultasi Publik Rencana Pascatambang (RPT) yang dilaksanakan perusahaan pertambangan batu bara, PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Aston Tanjung City Hotel, Jumat (23/1).
Menurutnya, pascatambang merupakan tanggung jawab moral dan sosial, untuk memastikan keberlanjutan lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap, setelah pascatambang nanti bisa dikelola oleh masyarakat sekitar untuk kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Konsultasi publik tersebut menjadi bagian dari tahapan perencanaan pascatambang PT MCM dengan luasan lahan 3.944 hektare, sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masuk di wilayah Kabupaten Tabalong dan Balangan.
Ia mengatakan, konsultasi publik merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa rencana pascatambang disusun secara matang, partisipatif dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi langkah PT MCM yang menggelar konsultasi publik untuk menyerap aspirasi, masukan dan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Ia menambahkan, melalui konsultasi publik, diharapkan rencana yang disusun benar-benar realistis, berkelanjutan dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Tabalong.
“Kami berharap kegiatan konsultasi publik membawa dampak bagi kesejahteraan dan kemaslahatan bagi kita semua,” tambahnya.
Kegiatan Konsultasi Publik selain dihadiri Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani, juga turut hadir sejumlah SKPD Pemkab Tabalong, Pemkab Balangan, masyarakat, pambakal (kepala desa) ring 1, tokoh adat serta Pemprov Kalsel. (lhm/ra)




