Bupati Tabalong Terima Sertifikat Bandar Udara, Lapangan Terbang Warukin Segera Dioperasikan

“Penyerahan Sertifikat Bandar Udara Warukin menandai akan beroperasinya kembali layanan penerbangan dalam negeri dari dan ke Tabalong”

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani saat berada di Direktorat Bandar Udara Jakarta (foto: TABIRkota/ist)


TANJUNG (TABIRkota) – Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhammad Noor Rifani telah menerima Sertifikat Bandar Udara dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk pengoperasian lapangan terbang Warukin.

Menurut H Muhammad Noor Rifani, sertifikat tersebut ia terima melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara di Jakarta pada Arba (21/1) kemaren.

“Penyerahan Sertifikat Bandar Udara Warukin itu menandai akan beroperasinya kembali layanan penerbangan dalam negeri dari dan ke Tabalong dalam waktu dekat,” ujarnya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Kamis (22/1).

Ia mengatakan, Sertifikat Bandar Udara No: 062/SBU/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 tersebut, ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F Laisa.

“Dalam sertifikat disebutkan, Penyelenggara Operator adalah UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong,” katanya.

Pemegang Sertifikat Bandar Udara wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada.

Dirjen Perhubungan Udara berwenang mencabut atau membatalkan Sertifikat Bandar Udara tersebut setiap saat, bila penyelenggara bandar udara tidak dapat memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan atau tidak dapat memenuhi semua mitigasi risiko, bila ada, atau untuk alasan-alasan lain seperti yang diperkenankan.

Ia menambahkan, Sertifikat Bandar Udara tidak dapat dipindahtangankan dan akan dilakukan evaluasi secara periodic sekurang-kurangnya setiap lima tahun atas permohonan penyelenggara bandar udara, untuk memastikan masih memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada, kecuali ada penangguhan atau pembatalan.

“Untuk pengoperasian Bandara Warukin secara keseluruhan, masih menunggu keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Pinjam Pakai Bandara dan mencari maskapai penerbangan,” tambahnya.

Dimensi Runway Bandar Udara Warukin sendiri 1.400 meter x 30 meter dengan kode referensi 3C, tipe runway 06 Non -Instrument dan runway 24 non-instrument, tipe pesawat udara terkritis ATR 72 500/600 kategori PKP-PK serta Catatan Keamanan Bandara 275/PKBU.DKP/X/2023. (lhm/ra)

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Journalist - Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bazar Buku Murah di HST Jadi Oase Bagi Bibliophille

Kam Jan 22 , 2026
"Bazar buku dimulai dari tanggal 17 Januari hingga 15 Februari mendatang, di Halaman Gedung Disperpus HST"

You May Like

TABIRklip