Bupati Kotabaru: Kerja Sama dengan Ombudsman RI Dorong Tata Kelola Pelayanan yang Transparan

“Pemkab Kotabaru menargetkan terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, partisipatif, inklusif serta berorientasi pada pelayanan prima”

Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli menandatangani Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI di Jakarta (foto: TABIRkota/ist)


KOTABARU (TABIRkota) – Kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Ombudsman RI merupakan sinergi dalam mendorong tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel serta berorientasi pada kepuasan masyarakat, ujar Bupati setempat, Muhammad Rusli.

Hal tersebut dikatakan Muhammad Rusli, terkait kerja sama antara Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman RI yang tertuang dalam Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani bersama pada Selasa (27/1) lalu.

“Nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya di Kotabaru, Sabtu (31/1).

Ia mengatakan, Pemkab Kotabaru berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan terukur.

“Kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan mutu layanan publik di daerah, sejalan dengan visi pemerintahan yang bersih, responsif dan berpihak pada masyarakat,” katanya.

Saat ini, Pemkab Kotabaru tengah mempersiapkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 sebagai pijakan arah pembangunan 2025–2029, termasuk integrasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam RPJMD baru.

Kerja sama tersebut menargetkan empat fokus utama peningkatan pelayanan publik, yaitu  Peningkatan Standar dan Kualitas Layanan, dimana modernisasi proses administratif menjadi prioritas untuk meminimalisir birokrasi berbelit.

Kemudian Pencegahan Maladministrasi, dimana Program Desa Anti-Maladministrasi menjadi inovasi unggulan.

Hingga Juni 2025, tercatat 18 desa di Kotabaru telah menyandang status tersebut dan bahkan, seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara ditetapkan sebagai kawasan desa anti-maladministrasi pertama.

Yang ketiga, Penguatan Sistem Pengawasan dan Pengaduan, dimana Ombudsman memberikan pendampingan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk penguatan mekanisme melalui SP4N-Lapor.

Sedangkan yang keempat, yaitu Peningkatan Kapasitas Aparatur, dimana Bimtek dan pelatihan pegawai digencarkan untuk mendukung profesionalitas layanan, termasuk transformasi digital melalui pengelolaan website SKPD serta penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Eka Saprudin mengatakan, kolaborasi dengan Ombudsman merupakan wujud keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan eksternal.

“Kami siap bekerja sama untuk memajukan Kotabaru melalui pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.

Ia menambahkan, kerja sama dengan Ombudsman Kalsel telah berjalan sejak 2023, termasuk penguatan desa anti-maladministrasi serta reformasi birokrasi melalui pelantikan pejabat fungsional dan peningkatan kapasitas ASN.

“Langkah Pemkab Kotabaru tersebut sejalan dengan agenda nasional Ombudsman RI dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik,” tambahnya.

Di tingkat lokal, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi pencegahan maladministrasi oleh Inspektorat, digitalisasi sistem pajak daerah, hingga penguatan tata kelola berbasis teknologi informasi.

Melalui sinergi dengan Ombudsman RI, Pemkab Kotabaru menargetkan terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, partisipatif, inklusif serta berorientasi pada pelayanan prima.

Kerja sama itu sendiri bukan sekadar seremonial, melainkan fondasi penting menuju pelayanan publik yang cepat, ramah, transparan dan bebas maladministrasi bagi masyarakat Kotabaru. (cah/ra)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Audensi dengan Kemendagri, Bupati Kotabaru Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sab Jan 31 , 2026
"Audensi dilaksanakan di kantor Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri RI untuk mengkomunikasikan program Local Service Delivery Improvement Project"

You May Like

TABIRklip