Unit Tipikor Polres Barsel Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pararapak 2023 ke JPU

“Hasil penyidikan diketahui fakta bahwa sebagian besar dana hasil korupsi digunakan tersangka bermain judi online dan melakukan saweran live TikTok”

Proses pelimpahan kasus korupsi dana desa Pararapak oleh unit penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Barsel kepada JPU (foto: TABIRkota/akhmad madani)


BUNTOK (TABIRkota) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pararapak Tahun 2023 resmi dilimpahkan unit penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel, Ipda Ubaydillah, pelimpahan dilakukan pada Senin (1/12) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kami lakukan berdasarkan surat Kapolres Barsel nomor B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Arba (3/12).

Pada kasus tersebut, tersangka berinisial EP yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Tahun 2023, diduga menggelapkan sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I.

Dari seluruh penarikan DD Tahap II, EP juga tidak menyetorkan PPN dan PPh22 yang telah dipungutnya atas ADD dan DD Tahap I Desa Pararapak hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp307 juta lebih.

Hasil penyidikan diketahui fakta bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online dan melakukan saweran di live TikTok.

Ipda Ubaydillah mengatakan, kasus tersebut kini memasuki proses penuntutan oleh JPU.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Ia menambahkan, ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1,5 miliar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Barsel agar segera melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran desa atau tindak pidana lainnya,” tambahnya.

Polres Barsel memastikan tetap hadir dan melayani masyarakat dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan daerah. (mad/ra)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tingkatkan Konsumsi Ikan dan Cegah Stunting, TP PKK bersama DKP3 Balangan Gelar LMSI Tingkat Kabupaten 2025

Rab Des 3 , 2025
“Melalui kegiatan LMSI, diharapkan akan muncul kreasi masakan ikan yang berpotensi menjadi kuliner daerah yang dapat memenuhi kebutuhan protein”

You May Like

TABIRklip