
KOTABARU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas Forum Kecamatan Sehat (FKS) dan Kelompok Kerja (Pokja) Desa Sehat dalam rangka percepatan persiapan menghadapi penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tahun 2027.
Workshop yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotabaru tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Pulau Inspirasi Lantai II, Kantor Bapperida setempat, Jumat (5/12).
Menurut Kepala Bapperida Kotabaru, Rurien Srihardjanti, workshop tersebut menjadi langkah strategis dalam pembentukan kelembagaan forum, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.
“Kotabaru wajib mengikuti penilaian KKS 2027 karena hingga kini masih menjadi salah satu daerah di Kalsel yang belum berpartisipasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, capaian Open Defecation Free (ODF) Kotabaru saat ini mencapai 79 persen dan tinggal sedikit lagi menuju 80 persen, sebagai syarat utama mengikuti penilaian KKS.
“Selain itu, kelengkapan data serta pembentukan forum hingga tingkat desa harus segera dituntaskan,” katanya.
Dari sisi teknis, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotabaru, H Sugianor mengatakan, capaian desa ODF sudah berada di angka 80 persen pada akhir 2025, sehingga Kotabaru telah memenuhi syarat utama untuk pengajuan sertifikasi ODF tingkat kabupaten.
“Tantangan berikutnya adalah percepatan pembentukan kelembagaan, dimana minimal 50 persen FKS dan Pokja Desa Sehat harus terbentuk untuk memenuhi syarat penilaian KKS 2027,” katanya.
Ketua Forum Kabupaten Kota Sehat (FKKS) Kotabaru yang diwakili H Kamaruz Zaman menambahkan, fokus utama saat ini bukan sekadar mengejar penghargaan, tetapi memastikan Kotabaru dapat masuk dalam sistem penilaian resmi KKS.
“Dari 22 kecamatan dan lebih dari 200 desa, baru sebagian yang memiliki forum dan pokja,” katanya.
Dengan luasnya wilayah Kotabaru, diperlukan kerja sama semua pihak agar syarat minimal 50 persen dapat terpenuhi.
Workshop diikuti perwakilan dari empat kecamatan, masing-masing Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Barat dan Tanjung Selayar serta sejumlah SKPD, puskesmas dan perangkat kecamatan maupun desa. (cah/ra)




