
Penulis: Agus
NIKAH SIRI, yang juga dikenal dengan nikah di bawah tangan atau nikah liar, adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Fenomena ini bukanlah sesuatu yang baru dan sepertinya akan tetap berlangsung selama dipersepsikan sebagai praktik yang lumrah dan biasa.
Nikah siri, selain memiliki penyebab, juga menimbulkan dampak yang belum banyak diketahui dan dipahami masyarakat secara umum. Dampak nikah siri antara lain:
Jarak tanggal nikah dan lahir anak berdekatan. Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan yang berisi identitas keluarga, seperti nama, tanggal lahir dan tanggal pernikahan.
Apabila pasangan suami istri yang telah nikah siri kemudian mendaftarkan pernikahan mereka di KUA saat istri sedang mengandung beberapa bulan, maka tidak beberapa lama setelah mereka akad nikah akan anak lahir. Ketika mengurus kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka di kartu keluarga tertulis tanggal nikah sesuai buku nikah dan tanggal lahir anak sesuai keterangan lahir dari bidan, sehingga jarak antara tanggal nikah dan tanggal lahir anak berdekatan (kurang dari sembilan bulan).
Keraguan akan keabsahan nikah. Lembaga yang berwenang menetapkan keabsahan pernikahan adalah pengadilan agama, sebagaimana diatur dalam KHI pasal 7 ayat 3. Beberapa warga yang konsultasi tentang keabsahan pernikahan disarankan untuk ke pengadilan agama.
Contoh nikah siri yang ”diragukan” keabsahannya, Pertama, Seorang wanita yang pernah bersuami resmi, kemudian nikah siri dengan seorang laki-laki lain, berpendapat bahwa dia telah bercerai dengan suaminya karena suaminya tidak menafkahinya selama tiga bulan. Pendapat seperti ini sering ditemukan di masyakarat, padahal redaksi sighat taklik menyebutkan bahwa talak suami jatuh kepada istrinya apabila istrinya tidak rida, sebab suami melanggar sighat taklik, kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan agama dan gugatannya diterima serta membayar iwad sebesar Rp. 10.000,-.
Kedua, penetapan wali nikah. Dalam hal ini, ditemukan tiga pasangan suami istri yang telah menikah secara siri, baik untuk mendaftar nikah atau konsultasi terkait status pernikahan mereka. Pasangan pertama mendaftar nikah dalam keadaan istri sedang hamil 6 bulan dari pernikahan siri. Pada pernikahan siri tersebut, yang menjadi wali nikah adalah saudara kandung padahal ayah kandung masih hidup.
Pasangan kedua mendaftar nikah dalam keadaan istri sedang hamil 7 bulan dari pernikahan siri. Ketika nikah siri, wali nikahnya adalah wali muhakkam karena tidak ada wali nasab. Padahal seharusnya yang menjadi adalah wali hakim. Selain itu, dalam proses pengangkatan wali muhakkam hanya dilakukan pihak istri.
Pasangan ketiga konsultasi pernikahan siri mereka dan telah dikaruniai seorang anak yang berumur dua tahun. Pernikahan siri dilaksanakan dengan wali muhakkam karena wali nasab (ayah) enggan menjadi wali nikah, seharusnya wali hakim. Pasangan ketiga ini disarankan ke Pengadilan Agama dan putusan pengadilan menyatakan pernikahan mereka tidak dapat diterima karena kesalahan penetapan wali nikah.
Ketiga, seorang wanita menjadi istri kelima. Islam mengajarkan seorang suami hanya diperkenankan memiliki empat orang istri. Berkenaan dengan kasus ini, terdapat seorang wanita yang dinikahi secara siri oleh seorang laki-laki yang beristri empat. Dimana pernikahan mereka sudah berlangsung bertahun-tahun. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan wanita tersebut.
Nikah berikutnya siri lagi. Ketika seorang wanita perawan (atau sebaliknya) dinikahi oleh seorang laki-laki yang masih beristri atau dinikahi oleh seorang laki-laki yang mengaku telah menceraikan istri pertamanya namun tidak memiliki akta cerai, maka status perkawinan mereka di kartu keluarga ”Kawin belum Tercatat”. Apabila mereka bercerai maka status perkawinan mereka di kartu keluarga ”Cerai Hidup belum Tercatat” (Permendagri No. 109 Tahun 2019).
Dampak dari status cerai tersebut, ketika mereka hendak menikah di KUA dengan calon pasangan baru, mereka tidak dapat melampirkan akta cerai sehingga dimungkinkan mereka akan kembali menikah secara siri.
Pasangan suami istri tidak bisa mendapatkan buku nikah. Berkenaan dengan hal ini, terdapat tiga contoh. Contoh pertama, pasangan suami istri berstatus jejaka/perawan menikah secara siri sebab usia belum 19 tahun dan pernikahan mereka belum memiliki anak. Contoh kedua, pasangan suami istri berstatus duda/janda menikah secara siri sebab mengabaikan urusan pernikahan tercatat dan pernikahan mereka juga belum memiliki anak.
Contoh ketiga, pasangan suami istri menikah secara siri sebab keduanya atau salah satunya tidak memiliki akta cerai dengan pasangan mereka sebelumnya. Untuk kepentingan tertentu pasangan-pasangan suami istri tersebut telah mengurus kartu keluarga dengan status ”kawin belum tercatat”.
Istri ”tidak dapat” menikah dengan calon suami baru. Kasus ini terjadi ketika seorang wanita dinikahi secara siri oleh seorang laki-laki beristri. Setelah beberapa lama mereka menjadi pasangan suami istri siri dan kemudian terjadi ketidakcocokan. Dalam hal ini, terdapat dua contoh kasus, pertama suami tidak berkenan menceraikan istrinya dan kedua suami pergi tanpa menceraikan istrinya dan keberadaannya tidak diketahui. Umumnya nikah siri tidak ada sighat taklik talak dari suami, sehingga seorang istri tidak dapat menikah dengan calon suami baru.
Demikian uraian berkenaan dengan penyebab dan dampak dari praktik pernikahan siri bagi masyarakat. Diharapkan dapat menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan sehingga pernikahan siri tidak dipandang sebagai ”solusi” dalam pernikahan. (tamat)

Pengamat Sosial Kemasyarakatan, tinggal di Banjarbaru




