
BARABAI (TABIRKota) – Rutan Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika pada momen natal.
Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta mengatakan, WBP yang mendapat remisi tersebut berinisial SC, narapidana kasus tindak pidana narkoba.
“Remisi tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Kamis (25/12).
Remisi tersebut, ujarnya, merupakan hak narapidana yang diberikan oleh negara pada momen tertentu sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Remisi Natal diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi menambahkan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada perubahan sikap dan perilaku warga binaan.
“Remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan secara aktif sebagai bekal reintegrasi sosial,” tambahnya.
Diharapkan juga pengurangan masa pidana tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. (fer)



