Didominasi Perkara Narkoba, Kejari HST Musnahkan 2451 Barang Bukti

“Dari beberapa kasus dan barang bukti yang dimusnahkan, narkoba masih mendominasi di HST”

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama memusnahkan barang bukti senjata tajam (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRKota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) musnahkan sebanyak 2.451 barang bukti yang didominasi perkara narkoba, di Halaman Kejari setempat, Kamis (4/12).

Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama mengatakan, pemusnahan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Barabai dengna Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb per tanggal 11 Agustus sampai 13 November.

“Barang bukti yang dimusnahkan total 2.451 dari 23 perkara yang dirampas, terdiri dari 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram dan bersih 20,3 gram,” katanya.

Selain itu, ujarnya, 11 obat karisoprodol, enam timbangan digital, satu kartu ATM, dua dompet kecil, sembilan gawai dan 2.022 obat alprazolam.

“84 obat valisanbe, 96 obat valdimex, 119 obat riklona, delapan senjata tajam, selimut, bantal, kasur busa, kain slayer, obeng orange, tang, linggis, senter masing-masing satu juga dimusnahkan,” ujarnya.

Dua tas dan enam kunci kontak sepeda motor serta satu kertas bertuliskan angka togel juga tak luput dari pemusnahan.

Ia menambahkan, di HST tindak pidana narkotika dan psikotropika masih mendominasi dengan jumlah keseluruhan 14 perkara.

“Tentunya kasus tersebut menjadi perhatian dan atensi lebih dari Kejari HST agar generasi muda jangan pernah menyentuh barang haram narkoba,” tambahnya.

Kejari HST juga telah melaksanakan pencegahan dan antisipasi sedari dini dengan rutin melakukan penyuluhan hukum ke berbagai elemen masyarakat.

Khususnya generasi muda untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang jenis narkotika, akibat penyalahgunaan, modus peredaran dan cara pencegahan.

Pemusnahan tersebut juga tak sembarangan, Kejari HST telah melaksanakan putusan hakim berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peringatan HUT PGRI dan HGN 2025, Pemkab Balangan Komitmen Kembangkan Digitalisasi Pendidikan

Kam Des 4 , 2025
"Peringatan HUT PGRI dan HGN 2025 diharapkan dapat mendorong para guru untuk terus berakselerasi dengan program-program pemerintah pusat maupun daerah"

You May Like

TABIRklip