
TANJUNG (TABIRkota) – Para kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel),a diminta agar dapat mengimplementasikan penerapan program enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat desa dan kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu di Aston Tanjung City Hotel, Selasa (2/12).
Menurutnya, enam bidang SPM merupakan wujud transformasi posyandu dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan.
“Bidang SPM tersebut meliputi kesehatan, sosial, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia mengatakan, awalnya Posyandu memang hanya difokuskan pada bidang kesehatan saja, tetapi sekarang mendapat tambahan enam bidang.
“Sehingga sekarang ini terjadi transformasi perubahan, dimana Posyandu sekarang tidak hanya fokus di bidang kesehatan saja,” katanya.
Ia menambahkan, dengan jumlah kader Posyandu di Tabalong yang ribuan orang, dipastikan akan dapat mendukung kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dalam upaya optimalisasi Posyandu.
“Dengan jumlah kader sebanyak 3.000 lebih, implementasi Permendagri terkait optimalisasi Posyandu, tentu dapat segera diwujudkan secara bertahap,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi dirangkai dengan penandatanganan komitmen Bersama Implementasi Enam Bidang SPM oleh Wabup Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf Bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Achmad Rahadian Noor, Kepala Disperkim, H Slamet Riyadi, Kabid Cipta Karya DPUR, Wahyu Hidayat serta sejumlah camat. (lhm/ra)




